Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantinya dengan format digital per Agustus 2021. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, Senin (9/8/2021).
Jajang menjelaskan, perubahan bentuk kartu nikah telah dilakukan mulai akhir Mei lalu di Banjarnegara di 6 KUA Model. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari program revitalisasi KUA yang dicanangkan Kemenag.
Menurut Jajang, banyak KUA di Indonesia yang belum memiliki alat pencetak kartu nikah fisik. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat para calon pengantin kecewa jika tidak mendapatkan kartu nikah fisik.
“Jadi budget untuk kartu dan blanko itu bisa untuk dialihkan ke yang lain, seperti rekrut SDM KUA juga. Karena banyak juga SDM kita yang masih single fighter. Jadi dialokasikan untuk yang lain,” kata Jajang, Selasa (9/8/2021).
Adapun tahapan untuk mendapatkan kartu nikah digital adalah sebagai berikut:
- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah di www.simkah.kemenag.go.id
- Isi data dengan lengkap
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan
- Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui link.
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru menikah. Pasangan yang telah lama menikah juga dapat mendapatkan kartu nikah digital dengan mekanisme yang diatur oleh KUA. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB