Bapak Bejat Dituntut 20 Tahun Penjara

Bapak Bejat Dituntut 20 Tahun Penjara
Bapak Bejat Dituntut 20 Tahun Penjara.

Banyuwangi, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut 20 tahun penjara Hendry Irawan bapak yang tega menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kamozaro Waruwu dengan agenda tuntutan JPU, dan menghadirkan terdakwa Hendry Irawan berjalan cukup aman dan kondusif, Rabu (4/8/2021).

Kasus bapak menghamili anak kandung sendiri yang terungkap pada bulan April 2021 dan menghebohkan warga Kecamatan Tegalsari langsung diamankan Polsek Tegalsari.

Bacaan Lainnya

Tuntutan yang dibacakan JPU Sadiaswati Tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 60 juta itu sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa Hendry Irawan. Terdakwa dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016.

Sadiaswati menilai terdakwa telah melakukan ancaman terhadap anak dengan persetubuhan terhadap korban yang masih anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Edrus mengatakan, melihat persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri hingga hamil. Dari hasil persilangan terungkap, terdakwa melakukan persetubuhan itu dikarenakan bercerai dengan ibunya korban dan bekerja me jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dan perbuatan ini dilakukan sejak Agustus 2020 hingga tahun 2021.

“Tuntutan maksimal itu sudah sangat pantas diberikan kepada bapak yang tidak bermoral dan bejat itu,” kata Edrus.

Terdakwa Hendry Irawan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Tegalsari. (dok) - Bapak Bejat Dituntut 20 Tahun Penjara
Terdakwa Hendry Irawan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Tegalsari. (dok)

Kasi Pidum menjelaskan akibat perbuatan terdakwa, korban hamil 4 bulan. Maka dari itu JPU menerapkan pasal yang pantas kepada terdakwa.

“JPU menerapkan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, karena masa depan korban telah rusak akibat perbuatan terdakwa,” ungkapnya.

Dia menambahkan tuntutan maksimal ini biar jadi pembelajaran dan efek jera terhadap terdakwa. Pasalnya terdakwa merusak masa depan korban. Disamping itu tuntutan maksimal ini agar menjadi perhatian dan pembelajaran bagi masyarakat semua.

“Kejadian seperti jangan sampai terulang lagi. Anak itu penerusnya, yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi, kok malah jadi pemuas nafsu. Benar-benar bejat perbuatan orang seperti,” pungkasnya. (ras)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait