Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81/2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.
“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran UKT,” seru Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani, Sabtu (31/7/2021).
Keringanan UKT ini berlaku bagi mahasiswa tingkat diploma dan sarjana PTKN berupa pengurangan atau perpanjangan waktu pembayaran UKT. PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan berupa angsuran pembayaran UKT.
Untuk mendapatkan keringanan ini, mahasiswa harus membuktikan dirinya terdampak pandemi covid-19, seperti status orang tua atau wali meninggal dunia, terkena PHK, atau mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2021/20211.
Pada 2020, program yang sama telah menyasar 160 ribu mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan berupa penundaan pembayaran, sementara 6.285 mahasiswa dapat membayarkan UKT secara dicicil. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja