Mengenal Agama Baha’i yang Disebut Menag Yaqut Qoumas

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (ist) - Mengenal Agama Baha'i yang Disebut Menag Yaqut Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang ucapan selamat hari raya kepada komunitas Baha’i, membuat heboh masyarakat. Banyak netizen yang mempertanyakan tentang agama Baha’i tersebut.

“Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Kepada saudaraku masyarakat Baha’i di mana pun berada, saya mengucapkan selamat merayakan hari raya Naw-Ruz 178 EB. Suatu hari pembaharuan yang menandakan musim semi spiritual dan jasmani, setelah umat Baha’i menjadikan ibadah puasa selama 19 hari,” ujar Yaqut, Selasa (27/7/2021).

Bacaan Lainnya

Masyarakat bertanya-tanya apakah agama Baha’i telah diakui di Indonesia atau belum. Menanggapi hal itu, Menag memberikan penjelasan. Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak mengenal istilah agama diakui seperti merujuk pada UU PNPS Tahun 1965.

“Konstitusi kita tidak mengenal istilah agama ‘diakui’ atau ‘tidak diakui’, juga tidak mengenal istilah ‘mayoritas’ dan ‘minoritas’. Hal ini bisa dirujuk pada UU PNPS tahun 1965 tersebut,” ungkapnya, dikutip dari Detik.com.

Ia mengatakan, kehadirannya di acara Baha’i semata-mata untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya apa pun agama mereka. Hal tersebut juga sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Lalu, bagaimana komunitas Baha’i di Indonesia? Berikut sejumlah faktanya:

Agama Baha’i dibawa oleh saudagar dari Kota Shiraz, Iran, yaitu Siyyid Mirza Ali-Muhammad. Ia mendeklarasikan dirinya menerima wahyu dari Tuhan pada 1844 dan memberikan gelar Sang Bab bagi dirinya. Agama Baha’i dianggap sebagai sempalan Islam-Syiah.

Gerakan Bab tersebut kemudian menyebar ke seluruh Iran. Sejumlah pemuka agama Islam menentang adanya Baha’i, hingga akhirnya Bab dieksekusi mati pada 1850 bersama 20 ribu orang pengikutnya.

Di Indonesia, agama ini masuk pada abad ke-19 ketika rombongan Jamal Effendi dari Singapura, masuk ke Surabaya dan singgah ke Bali. Jamal dan rombongan selanjutnya mengunjungi berbagai wilayah seperti Makassar hingga Bone.

Agama ini sempat dilarang pada era Presiden Soekarno seperti tertuang pada Keppres Nomor 264/1962 lantaran dinilai bertentangan dengan revolusi, dan cita-cita sosialisme Indonesia. Namun, Keppres itu kemudian dicabut oleh Presiden Abdurrahman Wahid dan diganti dengan Keppres No 69/2000 yang menyatakan penganut Baha’i bebas menjalankan aktivitas keagamaannya.

Kendati belum dapat diakui sebagai agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), agama ini telah diakui keberadaannya oleh pemerintah, seperti tertulis dalam Surat Menag No 450/1581/SJ tanggal 27 Maret 2014.

Adapun, dalam agama Baha’i, syarat menjadi penganutnya adalah dengan meyakini Sang Bab dan Baha’u’llah sebagai perwujudan Tuhan di muka bumi. Kedua, meyakini dan menjalani ajaran dan perintahnya. Umat Baha’i juga wajib menjalankan ibadah dengan berdoa dan berpuasa. Salah satu yang wajib adalah berpuasa 19 hari. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait