Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah internasional untuk melaksanakan umrah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 10 Agustus atau bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H.
“Masjid Raya siap menerima jemaah umrah,” ungkap Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram, Saad bin Muhammad Al-Muhaimid, Senin (26/7/2021).
Arab Saudi juga membuka kembali tempat-tempat suci bagi umat Muslim untuk melakukan ibadah umrah. Langkah ini diambil setelah ibadah haji selesai dilakukan.
Kementerian Umrah dan Haji setempat mengizinkan hampir seluruh negara di dunia untuk umrah. Namun, terdapat 9 negara yang harus melakukan karantina 14 hari di negara ketiga saat transit sebelum masuk Arab Saudi. Negara-negara tersebut adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Syarat lainnya juga dituliskan dalam keputusan tersebut. Jemaah umrah harus berusia 18 tahun ke atas dan sudah menerima vaksin covid-19. Adapun vaksin yang diizinkan adalah jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson.
Sebelumnya, otoritas setempat memutuskan untuk membatasi jumlah jemaah yang diperbolehkan untuk umrah. Pada Oktober 2020, hanya warga Arab Saudi yang diizinkan dengan kapasitas 30 persen atau 6 ribu jemaah per hari. Begitupun dengan ibadah haji tahun ini, jemaah yang diizinkan hanya warga kerajaan atau warga negara asing yang tinggal di wilayah Kerajaan Saudi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan
- Karutan Baru Situbondo komitmen Berantas Peredaran Narkoba dalam Rutan