Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, “seru Jokowi, Minggu (25/7/2021) malam.
Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, terdapat sejumlah kebijakan yang disesuaikan dengan mobilitas masyarakat. Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako, diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.
Sektor lainnya seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, dan usaha kecil sejenis, juga diizinkan untuk beroperasi sampai pukul 21.00. Warung makan dan usaha sejenis di ruang terbuka, beroperasi sampai pukul 20.00 dengan batas waktu makan pengunjung maksimal 20 menit.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait,” kata kepala negara.
Presiden meminta para menterinya untuk segera mengambil langkah dalam memberikan vitamin hingga konsultasi dokter bagi masyarakat yang sedang isolasi mandiri. Jokowi juga mengimbau seluruh pihak untuk waspada dengan kemungkinan varian baru.
“Kita harus selalu waspada ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular,” pungkasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan