PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

ft presiden jokowi. (ist) (1)
PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Menurut presiden, pemberlakuan PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 Juli lalu, memberikan dampak positif pada penurunan angka covid-19. 

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” ungkap kepala negara, Selasa (20/7/2021) malam. 

Bacaan Lainnya

Jokowi mengungkapkan, jika terjadi penurunan kasus, maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. Dalam keterangan pers di channel Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan ada sejumlah aturan selama PPKM Darurat. 

Pertama, pasar tradisional diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok juga diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00. Pengaturan atau teknis pembukaan usaha akan dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Sedangkan bagi warung makan dan sejenisnya, diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal waktu makan 30 menit bagi pengunjung. Kegiatan lainnya di sektor esensial dan kritikal, akan dijelaskan secara terpisah. 

Presiden meminta seluruh pihak untuk bahu-membahu dalam menerapkan PPKM Darurat agar kasus covid-19 menurun. Menurutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial, obat-obatan, hingga kuota internet. 

“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun,” imbuhnya. (hma/rhd)

Baca juga :

disclaimer

Pos terkait