Malang, SERU.co.id – Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) digelar secara semivirtual oleh Pemkot Malang. Sebanyak 26 pedagang kaki lima (PKL), pemilik kafe, dan rumah makan yang melanggar didenda rata-rata Rp100 ribu.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Widianto menuturkan, sejak tanggal 3-20 pemberlakuan PPKM Darurat, petugas rutin melakukan operasi gabungan. Pelanggar terjaring rata-rata melebihi jam operasional yang telah ditentukan melalui Surat Edaran Walikota Malang.
“Dari sekian banyak pelaku usaha memang ada yang tertib dan tidak. Selama kita melakukan operasi kita juga melihat apakah mereka menerapkan prokes, menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan dan sebagainya,” seru Tri Oky Widianto, di Mini Block Office Balaikota Malang, Senin (19/7/2021).
Pihaknya menegaskan, pada saat PPKM Darurat ketentuannya tidak boleh makan di tempat, tapi take away. Banyak kafe maupun rumah makan yang melanggar masih tetap dine-in.
“Selama ini kita melakukan operasi terus dari pagi sampai malam. Menghimbau dan memberikan peringatan dan lain sebagainya,” paparnya.
Soal sanksi denda, Tri Oky Widianto mengatakan, jumlah nominal tergantung keputusan hakim. Melihat seberapa pelanggaran yang dilakukan, sejauh ini terpantau pelanggaran rata-rata dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu.
“Kita kurang tahu nanti keputusan hakim seperti apa, karena denda ini adalah keputusan hakim yg menetapkan,” terangnya.
Terkait sanksi, Satpol PP terkadang sudah menertibkan penjual, tapi pelanggan masih tetap ngeyel makan ditempat atau pelanggan tidak memakai masker. Sanksi yang dikenai bisa sama seperti penjual, yaitu sidang tipiring.
“Kita tidak melulu menyalahkan penjual, tapi juga kerumunan pembeli. Artinya pelanggan maupun penjual ada sanksi. Bisa dipanggil untuk sidang,” ungkapnya, kepada SERU.co.id.
Salah satu penjual kopi, Hari Purnomo mengaku, memang bersalah telah menyediakan tempat bagi pembeli. Sebagai masyarakat, pihaknya menyadari telah melanggar aturan yang berlaku tentang PPKM Darurat.
“Apapun yang terjadi, saya tetap melaksanakan sidang ini dengan legowo (red, menerima),” ungkap Hari, sapaan akrabnya.
Pria yang berjualan aneka kopi dan minuman di sekitar pertigaan Jalan Sultan Agung, dekat Balaikota Malang ini menyebutkan, jumlah denda yang dikenai relatif sedang. Sama seperti kebanyakan pelanggar.
“Total Rp99 ribu, plus Rp1 ribu biaya sidang total Rp100 ribu,” pungkasnya. (jaz/rhd)
Baca Juga :
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja