Jember, SERU.co.id – Dengan bertambahnya kecanggihan teknologi informasi di zaman sekarang ini, semua pelayanan manual secara bertahap dialihkan ke sistem online. Bahkan saat pandemi sekarang ini, sistem online bermanfaat mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19.
Dengan tagline “Wes Wayahe Gampang Bayar Pajak Daerah”, Bupati Jember H Hendy Siswanto meresmikan pelayanan bayar pajak daerah secara online bagi masyarakat Jember, Sabtu (3/7/2021) malam.
“Dengan pembayaran secara online ini akan memudahkan kita semuanya, dan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor pajak, tidak perlu antri dan tidak kontak langsung dengan petugas. Dan ini mengurangi potensi penyebaran covid-19,” seru Bupati Hendy.
Bupati berharap, dengan kemudahan akses pembayaran pajak online ini, warga Jember taat membayar pajak. Karena pembangunan daerah bisa meningkat lagi, apabila warganya disiplin dalam membayar pajak.
“Melalui pajak yang bapak dan ibu bayarkan, maka pembangunan daerah dapat ditingkatkan,” sambung Bupati Hendy.
Jenis pelayanan pembayaran pajak daerah secara online ini, di antaranya e-SPTPD, e-BPHTB. Bisa dibayar melalui BRI, BNI, BPD Jatim, BCA, Pos Indonesia, Indomarco, Tokopedia dan Gopay.
Bupati juga berjanji, Pemkab Jember akan terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah pelayanan pajak dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi. (yas/rhd)
Baca juga:
- Perguruan Tinggi dan Kementerian P2MI Perkuat Kolaborasi untuk Pelindungan Pekerja Migran
- Pengendara Motor Tabrak Truk Menyeberang Satu Orang Meninggal
- UB Resmikan Rumah Budaya Indonesia ke-2 di Tiongkok sebagai Pererat Diplomasi Budaya
- Ekonomi Lesu, 10 Perusahaan di Kabupaten Malang PHK 281 Orang
- 7 Tips Membeli Produk Elektronik secara Online agar Tidak Salah Pilih