Malang, SERU.co.id – Operasi yustisi protokol kesehatan di Kota Malang menyasar Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (30/6/2021). Operasi yustisi protokol kesehatan mulai pukul 09.00 sampai 10.00 WIB.
Tim gabungan berkumpul di depan Kantor Kelurahan Kotalama, kemudian melakukan operasi penegakan disiplin dan penertiban prokes. Fokus pada penggunaan masker pengguna jalan dan pengendara.
“Operasi yustisi penggunaan masker terlaksana di depan kantor Kelurahan Kotalama. Dengan hasil, terjaring 11 orang tidak memakai masker. Mereka juga mendapatkan sanksi. Yaitu melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” terang Babinsa Kotalama Pelda Roji’in Susanto.
Setelah operasi yustisi, petugas memberikan masker pada para pelanggar. Dengan syarat mereka harus pakai, terutama saat di luar rumah.
Pukul 10.00, rangkaian kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan PPKM mikro selesai.
Dalam operasi yustisi ini, melibatkan 28 orang petugas gabungan dalam menegakkan protokol kesehatan. Diantaranya Panit Lantas Polsek Kedungkandang Ipda Dandu Iswanto, Pawas Ipda Yulianto beserta anggota 13 orang polisi, Babinsa Kotalama Pelda Roji’in Susanto, Babinkhamtibmas Kotalama Aiptu Lilik Hartadi, serta aparat Kelurahan Kotalama dan 8 anggota Satpol PP 8 orang. (rhd)
Baca juga:
- Polres Situbondo Berhasil Ungkap Enam Kasus dan Enam Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2025
- UB Jadi Motor Diplomasi dan Berhasil Dorong Malang Raih Status UNESCO Creative City
- KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Korupsi Proyek PUPR
- Kota Malang Diusulkan Kota Metropolitan, Fokus Kembangkan Pendidikan dan Infrastruktur
- Bantuan PKH di Tlanakan Pamekasan Disunat hingga 50 Ribu Berdalih sebagai Biaya Penarikan








