Simak Syarat Pendaftaran PPPK Non-Guru 2021

Ilustrasi tes CPNS. (ist) - Simak Syarat Pendaftaran PPPK Non-Guru 2021
Ilustrasi tes CPNS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru, Rabu (30/6/2021). Pendaftaran dapat mulai diakses pada laman sscasn.bkn.go.id.

Akun resmi @bkngoidofficial merilis persyaratan dan ketentuan umum untuk pendaftaran PPK non-guru 2021. Berikut persyaratan umum bagi pelamar PPPK non-guru 2021 berdasarkan PermenPAN-RB 29/2021.

Bacaan Lainnya
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Bagi PPPK Non Guru memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7.  Bagi PPPK Non Guru memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bagi PPPK Non Guru terkait menyertakan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Sementara itu, ketentuan umum PPPK non guru adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship, sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
  2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait