Kemendikbudristek Jamin BEM UI Tak Disanksi Soal Sebut Presiden King of Lip Service

UI. (ist) - Kemendikbudristek Jamin BEM UI Tak Disanksi Soal Sebut Presiden King of Lip Service
UI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) tidak akan mendapatkan sanksi terkait kritik mengenai Presiden Joko Widodo. Jaminan tersebut disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam, Selasa (29/6/2021).

“Tidak ada sanksi,” tegas Nizam.

Bacaan Lainnya

Nizam mengatakan, UI sebagai salah satu garda terdepan demokrasi yang menghargai kebebasan mimbar akademis. Ia mengingatkan, kebebasan itu bukan berarti dapat dilakukan bebas tanpa batas dan tanggung jawab, melainkan untuk menyampaikan pendapat berdasarkan pada kajian keilmuan dan disampaikan secara santun.

“Sangat penting bagi sivitas akademika untuk selalu berpikir kritis sekaligus solutif dan menyampaikannya secara santun sesuai budaya kita,” kata Nizam.

Sebelumnya, BEM UI menyebut Presiden Jokowi sebagai King of Lip Service. Julukan itu lantaran Jokowi dinilai sering kali mengumbar janji manis yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya,” tulis akun @BEMUI_Official.

Selain itu, hal yang disinggung adalah mengenai pernyataan Jokowi tentang rindu didemo, revisi UU ITE yang dinilai sebagai pasal karet, dan mengenai uji materi UU Omnibus Law.

“Itu bentuk kritik kami. Jadi itu brigade UI. Organisasi taktis di bawah BEM UI. Itu untuk kritik bahwa selama ini banyak pernyataan-pernyataan Presiden yang tidak sesuai realita atau pelaksanaannya.” ungkap Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait