Jember, SERU.co.id – Sebagai bentuk pelaksanaan instruksi dari Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, guna menekan laju penularan virus Covid-19. Sekaligus mengingat di bulan ini banyak keluarga yang menggelar hajatan pernikahan dan berpotensi menjadi penyebab penularan Covid-19 semakin meluas.
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Patrang sepakat membatasi peserta hajatan. Dengan diberi batasan maksimal hanya 20 orang yang diperbolehkan dalam mengikuti acara hajatan.
“Silahkan menggelar hajatan, tapi hanya lingkup keluarga saja dan tidak boleh lebih dari 10 hingga 20 orang saja. Kadang-kadang hajatannya ramai-ramai. Jangan sampai dengan adanya hajatan timbul klaster baru,” seru Pelaksana Tugas (Plt) Camat Patrang Moh. Rofiq Sugiarto, Kamis (24/6/2021).
Camat Rofiq mengatakan, setiap warga yang akan menggelar hajatan, diwajibkan menyertakan surat izin terlebih dahulu kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19.
“Surat izin yang menyatakan, bahwa peserta tidak lebih dari 10 atau 20 orang,” timpalnya.
Jika ternyata hajatan tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan, maka otomatis kegiatannya akan dibubarkan.
“Jangan dilanggar dong. Nanti pihak Polsek dan Koramil yang akan membubarkan. Semua itu demi kepentingan bersama,” tegas Rofiq.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo mengatakan, pembatasan tersebut bukan hanya untuk acara hajatan, tetapi juga kegiatan keagamaan.
“Jadi perlu disosialisasikan pada takmir masjid. Supaya jumlahnya 25 persen dari kapasitas yang ada, dengan prokes yang ketat,” tandasnya. (yas/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha