Jakarta, SERU.co.id – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Putusan banding ini jauh lebih ringan dibanding keputusan sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.
“Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” dalam bacaan hakim, Selasa (15/6/2021).
Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan posisi Pinangki sebagai ibu dari anak yang masih berusia empat tahun. Ia dinilai layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena Pinangki seorang wanita yang harus mendapatkan perhatian, perlindungan, dan perlakuan yang adil. Dalam laman putusan Mahkamah Agung, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab.
“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” dalam sambungan bacaan hakim.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi. Pihak JPU akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap selanjutnya.
“Jika sudah menerima putusannya, JPU akan pelajari agar bisa menentukan sikap selanjutnya,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso.
Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus suap dan permufakatan jahat. Ia terbukti menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang setara Rp 5,25 miliar. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 10 tahun penjara. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan