Malang, SERU.co.id – Patroli masker membidik target pengguna jalan di kawasan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/6/2021). Target patroli masker adalah pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendara.
Operasi ini berlangsung pukul 10.00 sampai 11.00. Tepatnya di halaman depan Kantor Kecamatan Blimbing, Jalan Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Ini merupakan pelaksanaan patroli gabungan penertiban protokol kesehatan yaitu wajib masker di wilayah hukum Kecamatan Blimbing Kota Malang,” seru Anggota Koramil Blimbing, Serma Budi H dan Sertu Supriyono.
Dalam patroli ini, petugas gabungan menjaring 10 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sehingga petugas memberikan sanksi sosial menyapu jalan.
“Dalam operasi ini, sebenarnya kami memberi himbauan dan teguran kepada warga Arjosari yang tidak memakai masker. Karena ada yang melanggar, maka kami beri sanksi sosial menyapu jalan. Selesai sanksi, pelanggar mendapat masker secara gratis langsung pakai,” tandasnya.
Salah satu pelanggar yang terjaring operasi, Heri mengaku bersalah tak mengenakan masker. Lantaran usai sarapan, masker yang dia bawa tertinggal di warung.
Aparat gabungan yang terlibat patroli, di antaranya TNI-Polri, Satpol PP dan staf Kecamatan Blimbing, staf Kelurahan Balearjosari, KPRM Blimbing dan Linmas. (rhd)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik







