Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota rilis kasus penusukan di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Rabu (2/6/2021) sore kemarin. Pelaku SH (39) nekat menusuk PY (43), mantan istrinya, lantaran tersinggung ucapan korban saat menjemput paksa anak mereka yang berusia empat tahun.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengungkapkan, tersangka dengan korban telah bercerai sejak bulan Februari 2021. Alamat keduanya masih sama, di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, meski saat ini keduanya berpisah.
“Keterangan tersangka ada kata-kata kasar yang dikeluarkan korban, sehingga tersangka tersinggung dan spontan mengambil pisau dapur di dalam rumah tersebut,” seru AKP Hendro Triwahyono, di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).
Kronologi kejadian, Rabu (2/6/2021) pukul 14.30, korban (PY) datang ke rumah istri baru SH. Kedatangan korban untuk menjemput anak mereka yang berusia empat tahun. Lantaran alot, korban diduga mengeluarkan ucapan yang menyinggung pelaku. Hingga antara SH dan PY cekcok mulut.

Tak terima ucapan korban, tersangka yang naik pitam langsung mengambil pisau dapur. Tersangka keluar membawa pisau dan langsung menghunus pisau di sebelah dada kiri korban. Melihat korban bersimbah darah, pelaku pun melarikan diri.
Sesaat setelah penusukan, saksi berinisial N berteriak-teriak, bertepatan ada anggota polisi yang berpatroli dan merespon langsung memburu pelaku. Pelaku diamankan setelah melarikan diri hingga di daerah Kelurahan Merjosari.
“Mendengar ada kejadian ini anggota patroli mengejar tersangka. Kita meringkus pelaku di sekitar Merjosari. Kemudian kita bawa ke Polresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hendro, sapaan akrabnya.

Pihaknya menambahkan, kasus ini masuk ranah percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan menimbulkan korban luka tusuk. Korban dibawa ke RSI Unisma dalam kondisi pisau masih menancap dan gagangnya patah.
“Kemarin sempat kritis, dirawat di RS Unisma. Alhamdulillah sekarang sudah membaik,” serunya.
Atas perbuatan SH, tersangka dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun. Akan tetapi jika terbukti percobaan pembunuhan, atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hanya sepertiga hukuman, atau penjara maksimal lima tahun.
“Nanti kalau terbukti percobaannya, hukuman sepertiganya,” pungkas AKP Hendro.
Sementara itu, alasan lain tersangka nekat melukai korban, karena PY memaksa mengambil buah hati mereka. Selain itu, pengalaman dipersulit ketika ingin bertemu anaknya oleh keluarga PY.
“Saya datang ke sana, saya ajak pulang pasti tidak boleh,” aku SH.
Pengakuan versi tersangka, hak asuh anak tersebut belum ada. Tersangka juga belum mengetahui soal perceraian antara dia dengan istri pertama.
“Waktu saya bercerai itu tidak tahu, belum tanda tangan tanpa sepengetahuan saya. Saya Belum cerai,” tandasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Arjosari Bersama Warga Gotong Royong Rehab Pagar Masjid Jami Fathurrohman
- Babinsa Tunjungsekar Monitoring Penggilingan Padi Jaga Kualitas Gabah
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan