Jakarta, SERU.co.id – Dewas Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada penyidik Stepanus Robin Pattuju. Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan dengan berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersagka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” tegas anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, Senin (31/5/2021).
Robin disebut menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi. Dewas menyatakan Robin telah menunjukkan tanda pengenal sebagai penyidik kepada orang yang tidak berkepentingan. Ia dianggap melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a, b, dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Robin juga terbukti meminta sejumlah uang dan gratifikasi kepada pihak yang tengah berperkara di KPK.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana dan pihak lain yang ditangani oleh KPK,” jelas Tumpak.
Stepanus Robin Pattuju terlibat dalam kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Robin dan Maskur membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan uang Rp1,5 miliar.
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Ia diduga memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas