Jakarta, SERU.co.id – Dewas Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada penyidik Stepanus Robin Pattuju. Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan dengan berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersagka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” tegas anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, Senin (31/5/2021).
Robin disebut menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi. Dewas menyatakan Robin telah menunjukkan tanda pengenal sebagai penyidik kepada orang yang tidak berkepentingan. Ia dianggap melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a, b, dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Robin juga terbukti meminta sejumlah uang dan gratifikasi kepada pihak yang tengah berperkara di KPK.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana dan pihak lain yang ditangani oleh KPK,” jelas Tumpak.
Stepanus Robin Pattuju terlibat dalam kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Robin dan Maskur membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan uang Rp1,5 miliar.
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Ia diduga memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









