Jakarta, SERU.co.id – Dewas Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada penyidik Stepanus Robin Pattuju. Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan dengan berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersagka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” tegas anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, Senin (31/5/2021).
Robin disebut menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi. Dewas menyatakan Robin telah menunjukkan tanda pengenal sebagai penyidik kepada orang yang tidak berkepentingan. Ia dianggap melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a, b, dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Robin juga terbukti meminta sejumlah uang dan gratifikasi kepada pihak yang tengah berperkara di KPK.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana dan pihak lain yang ditangani oleh KPK,” jelas Tumpak.
Stepanus Robin Pattuju terlibat dalam kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Robin dan Maskur membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan uang Rp1,5 miliar.
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Ia diduga memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital