Malang, SERU.co.id – Dalam upaya pengendalian penularan Covid-19 dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, petugas gabungan dari Koramil Kedungkandang, Polsek Kedungkandang dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di depan Kelurahan Cemorokandang, Jl. Raya Cemorokandang No.1 Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (29/5/2021).
Dalam kegiatan operasi yustisi ini, petugas melakukan pendisiplinan terhadap warga yang tidak mentaati aturan prokes, terutama yang tidak menggunakan masker. Selain itu, petugas secara humanis juga memberi himbauan terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin menggunakan masker.
“Terdapat 15 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan diberi sanksi oleh petugas. Mengucapkan Pancasila sebanyak 10 orang dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak 5 orang,” seru Panit Serse polsek kedungkandang Ipda Samsudin, saat memimpin operasi yustisi.
Sementara itu, Babinsa Kel Cemorokandang Serka M. Sutrisno menyampaikan, kegiatan pendisiplinan dan himbauan protokol kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan.
“Rutin diadakan operasi pendisiplinan dan penyampaian himbauan protokol kesehatan. Agar warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M. Terutama memakai masker saat beraktivitas diluar rumah,” tandas Serka M. Sutrisno. (rhd)
baca juga :
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah