Malang, SERU.co.id – Dalam upaya pengendalian penularan Covid-19 dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, petugas gabungan dari Koramil Kedungkandang, Polsek Kedungkandang dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di depan Kelurahan Cemorokandang, Jl. Raya Cemorokandang No.1 Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (29/5/2021).
Dalam kegiatan operasi yustisi ini, petugas melakukan pendisiplinan terhadap warga yang tidak mentaati aturan prokes, terutama yang tidak menggunakan masker. Selain itu, petugas secara humanis juga memberi himbauan terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin menggunakan masker.
“Terdapat 15 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan diberi sanksi oleh petugas. Mengucapkan Pancasila sebanyak 10 orang dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak 5 orang,” seru Panit Serse polsek kedungkandang Ipda Samsudin, saat memimpin operasi yustisi.
Sementara itu, Babinsa Kel Cemorokandang Serka M. Sutrisno menyampaikan, kegiatan pendisiplinan dan himbauan protokol kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan.
“Rutin diadakan operasi pendisiplinan dan penyampaian himbauan protokol kesehatan. Agar warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M. Terutama memakai masker saat beraktivitas diluar rumah,” tandas Serka M. Sutrisno. (rhd)
baca juga :
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







