Malang, SERU.co.id – Dalam upaya pengendalian penularan Covid-19 dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, petugas gabungan dari Koramil Kedungkandang, Polsek Kedungkandang dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di depan Kelurahan Cemorokandang, Jl. Raya Cemorokandang No.1 Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (29/5/2021).
Dalam kegiatan operasi yustisi ini, petugas melakukan pendisiplinan terhadap warga yang tidak mentaati aturan prokes, terutama yang tidak menggunakan masker. Selain itu, petugas secara humanis juga memberi himbauan terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin menggunakan masker.
“Terdapat 15 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan diberi sanksi oleh petugas. Mengucapkan Pancasila sebanyak 10 orang dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak 5 orang,” seru Panit Serse polsek kedungkandang Ipda Samsudin, saat memimpin operasi yustisi.
Sementara itu, Babinsa Kel Cemorokandang Serka M. Sutrisno menyampaikan, kegiatan pendisiplinan dan himbauan protokol kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan.
“Rutin diadakan operasi pendisiplinan dan penyampaian himbauan protokol kesehatan. Agar warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M. Terutama memakai masker saat beraktivitas diluar rumah,” tandas Serka M. Sutrisno. (rhd)
baca juga :
- Babinsa Arjosari Bersama Warga Gotong Royong Rehab Pagar Masjid Jami Fathurrohman
- Babinsa Tunjungsekar Monitoring Penggilingan Padi Jaga Kualitas Gabah
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan