Perubahan RPJMD Kota Malang Maksimalkan Capaian OPD Terkait

Walikota Malang, Drs H Sutiaji menyampaikan sambutan dan pemaparan materi. (ws1) - Perubahan RPJMD Kota Malang Maksimalkan Capaian OPD Terkait
Walikota Malang, Drs H Sutiaji menyampaikan sambutan dan pemaparan materi. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang mengadakan Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2018-2023. Banyak pandangan-pandangan strategis untuk mendapatkan kebijakan yang tepat.

Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu mengatakan, perubahan RPJMD sebagai bahan evaluasi dari progam kerja tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, untuk mendapat saran dari perangkat daerah serta stakeholder penyusunan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 semakin baik dan lengkap.

Bacaan Lainnya

“Sebagai representasi seluruh instansi yang berkepentingan demi terciptanya pembangunan Kota Malang yang berkesinambungan,” seru Dwi Rahayu, di Savana Convention Center lantai 5, Selasa (25/5/2021).

Penandatanganan berita acara oleh semua OPD. (ws1)

Menurutnya, setelah melakukan RPJMD, ada beberapa rangkaian yang dilaksanakan. Setelah masukan-masukan diterima, kemudian diajukan untuk direview oleh Inspektorat Provinsi Daerah sebelum dikirimkan ke DPRD Kota Malang.

“Dari Inspektorat daerah akan melakukan review rancangan akhir perubahan RPJMD dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” bebernya.

Peserta yang hadir terbatas, diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Selebihnya dilakukan secara virtual di masing-masing kecamatan yang tersebar di lima tempat dan beberapa instansi lainnya.

“Jumlah 175 dari seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemkot Malang dan pemateri disampaikan oleh Bapak Walikota dan Bappeda Jatim,” ungkapnya.

Menurut Dwi Rahayu, dasar pelaksanaan Peraturan Pemerintah 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Presiden No 18 tahun 2020 tentang pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Selanjutnya peraturan Menteri Dalam Negeri 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keungan, keputusan Menteri Dalam Negeri No 0-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Di lokasi yang sama, Walikota Malang, Dra H Sutiaji mengungkapkan, sisa 170 dari jumlah Kota dan Kabupaten di Provinsi yang mengalami revisi RPJMD. Visi dari awal masih akan tetap yakni menjadikan Malang Bermartabat, akan tetapi ada beberapa yang masih terhambat di tahun ketiga.

“Mohon maaf, manakala capaian tahun pertama hingga tahun ketiga belum maksimal. Tahun kedua sudah ada Covid-19, sesungguhnya kegiatan baru menjalankan satu tahun,” ungkapnya.

Pihaknya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada OPD di lingkungan Pemkot Malang dan peserta atas masukan-masukan yang membangun. Masih menyisakan beberapa tahun kedepan untuk mencapai prediksi maksimal di 2021 hingga 2023 mendatang.

“Kita melakukan sesuai dengan kemampuan kami nanti mendekati capaian di 2020. Prediksi di 2021 mudah-mudahan bisa tepat,” beber Sutiaji. (ws1/rhd)


Baca juga:

Pos terkait