Polemik Siswi yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah

Siswi yang hina Palestina. (ist) - Polemik Siswi yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah
Siswi yang hina Palestina. (ist)

Bengkulu, SERU.co.id – Kasus seorang siswi SMA Negeri 1 Kabupaten Bengkulu Tengah inisial MS yang viral lantaran menghina Palestina di media sosial TikTok memasuki polemik baru. Usai videonya viral, ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Sebelumnya ramai diberitakan siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah. Namun, Kepala SMAN 1 Bengkulu Tengah Eka Saputra membantah hal tersebut. Menurut Eka, MS tidak dikeluarkan (drop out alias DO) melainkan hanya dititipkan ke orang tua. Eka mengatakan, orang tua MS juga meminta anaknya untuk dimutasi.

Bacaan Lainnya

“Kami dari sekolah tidak pernah men-DO MS. Orang tuanya yang menyatakan mau pindah, ada kok surat pernyataannya,” tegas Eka, Kamis (20/5/2021).

Kendati demikian, Kepala UPTD perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkulu, Ainul Mardiati menyampaikan hal berbeda. Menurutnya, MS masih tetap ingin bersekolah di sekolah yang sama. MS juga telah mencabut surat pernyataan pengunduran diri dari SMAN 1 Bengkulu yang sebelumnya dibuat oleh orang tuanya.

“MS tetap ingin bersekolah di tempat semula. Artinya, MS masih merasa aman di tempat yang lama. ‘Kita kawal ananda kita (MS) nanti sekolah, saya minta jaminan dari sekolah bisa menerima MS dengan baik. Hak pendidikannya tidak dicabut,” imbuh Ainul.  
Ainul menyebut kondisi MS dan orang tuanya masih syok usai video tersebut viral. MS disebut sangat tertekan dengan kejadian ini. 

“Anaknya sangat tertekan, merasa bersalah sehingga tidak beraktivitas. Dia (MS) diajak komunikasi masih agak kurang. Artinya dalam masalah ini dia sangat tertekan begitu juga dengan orang tua,” ujar Ainul.

Sebelumnya, Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan mengatakan MS dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini diambil dari hasil rapat Dinas Cabdin setempat dan pihak sekolah, sebab MS dinilai melanggar tata tertib.

“Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS, poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada,” ujar Adang, Selasa (18/5/2021).

Keputusan ini lantas menuai polemik dari sejumlah pihak, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang tidak setuju dengan keputusan itu. Rohidin menyebut, hal tersebut akan merugikan MS.

“Seharusnya hak pelajar jangan diputus karena bila diputus akan merugikan pelajar tersebut,” ujarnya, Rabu (19/5/2021).

Merespon polemik ini, pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, pihaknya menghargai keputusan sekolah. Kemendikbud Ristek terus melakukan koordinasi dengan pemda guna membahas isu di sekolah, termasuk kasus MS.

“Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini,” kata Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Hendarman, Kamis (20/5/2021). (hma/rhd)


Baca Juga:

disclaimer

Pos terkait