Malang, SERU.co.id – Proses pelaporan kasus pinjaman online (pinjol) berlanjut ke Polresta Malang Kota. Guru TK didampingi kuasa hukum, membeberkan ada sekitar 84 nomor yang menteror silih berganti.
Kuasa Hukum Guru TK, Slamet Yuono menjelaskan, ada puluhan nomor telepon yang meneror korban. Bahkan kemarin malam masih ada salah satu yang masih mencoba menghubungi Ibu S.
“Teror-teror itu disampaikan sekitar 84 lebih nomor, dimana nomor itu dimiliki oleh sekitar 19 pinjol ilegal ini. 84 nomor ini menyebutkan lembaganya, lembaga-lembaga yang ilegal berganti-ganti,” seru Slamet Yuono, di Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).
Pihaknya berharap, pihak berwajib bisa menelusuri nomor tersebut, bekerjasama dengan provider. Otomatis akan ketemu, milik siapa, termasuk dari nomor rekening pada saat ibu S mengangsur dan membayar.
Masih menurut Slamet, saat client melakukan pembayaran ke satu lembaga ternyata rekeningnya itu ada beberapa. Dari history pembayaran tersebut, mestinya bisa dicari langsung siapa pemilik atau penerima angsuran pinjol ilegal tersebut.
“Sebenarnya bisa dilacak atas nama siapa yang memiliki, kan ada datanya juga namanya, tempat tinggal dimana. Istilahnya itu tugas polisi untuk membantu klien kami,” beber Slamet.
Pihaknya datang ke Polresta Malang Kota guna menyerahkan surat pengaduan, karena memang aturannya demikian. Selanjutnya pihak berwajib akan mengklarifikasi dan memproses lebih jauh informasi awal pengaduan yang bisa dijadikan dasar kuat.
“Setelah pengaduan, kemudian ada pemeriksaan yang masih mendasar terkait dengan nama. Kemudian dari kepolisian menyampaikan hasil pengaduan dan pemeriksaan ini akan diserahkan kepada atasan. Untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menanggani,” terang Slamet, kepada SERU.co.id.

Lebih lanjut, kuasa hukum berharap kasus ini bisa dinaikkan kedalam proses pemeriksaan, penyidikan dan ditetapkan tersangkanya. Agar menjadi edukasi kepada masyarakat maupun pelaku pinjol yang ilegal. Pihaknya yakin ada unsur pidana, karena menyangkut UU ITE, belum lagi intimidasi-intimidasinyang dilakukan oleh pinjol.
“Laporan kami khususnya terkait dengan UU ITE, katakanlah pencemaran nama baik. Kemudian akses data secara ilegal, ada ancaman bahkan menyangkut nyawa dan teror-teror segala macam itu semua ada di undang-undang ITE, dan ada dalam KUHP juga,” pungkasnya. (ws1/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja