Jakarta, SERU.co.id – Anak penyanyi dangdut senior Rita Sugiarto, Raffi Zimah ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Raffi dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.
“Semua positif amfetamin, karena semuanya mengaku menggunakan,” seru Yusri, Rabu (19/5/2021).
Penangkapan terhadap Raffi didapat dari hasil laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Raffi diamankan beserta dua orang lainnya inisial RW dan AK. Sejumlah barang bukti ditemukan berupa sabu seberat 0,9 gram, alat hisap bong, korek api, dan handphone.
“Pada saat dilakukan penangkapan, penggeledahan ditemukan ada barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram. Lalu ada alat isap atau kita sebut bong,” jelas Yusri.
Saat konferensi pers, Raffi Zimah mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya menyesal. Ia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sang ibu dan masyarakat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diberikan oleh sang ibu Rita Sugiarto.
“Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Permintaan maaf saya kepada orang tua saya, kepada masyarakat,” kata Raffi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









