Jakarta, SERU.co.id – Anak penyanyi dangdut senior Rita Sugiarto, Raffi Zimah ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Raffi dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.
“Semua positif amfetamin, karena semuanya mengaku menggunakan,” seru Yusri, Rabu (19/5/2021).
Penangkapan terhadap Raffi didapat dari hasil laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Raffi diamankan beserta dua orang lainnya inisial RW dan AK. Sejumlah barang bukti ditemukan berupa sabu seberat 0,9 gram, alat hisap bong, korek api, dan handphone.
“Pada saat dilakukan penangkapan, penggeledahan ditemukan ada barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram. Lalu ada alat isap atau kita sebut bong,” jelas Yusri.
Saat konferensi pers, Raffi Zimah mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya menyesal. Ia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sang ibu dan masyarakat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diberikan oleh sang ibu Rita Sugiarto.
“Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Permintaan maaf saya kepada orang tua saya, kepada masyarakat,” kata Raffi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Koramil Blimbing Dukung Kesiapsiagaan di Posko Siaga Bencana
- Sinergi Babinsa-Bhabinkamtibmas Gadang Amankan Ibadah Gereja Jawi Wetan
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata








