Masyarakat Jawa Timur Boleh Lakukan Pergerakan Dalam Rayon, Ini Daftarnya

Kadishub Jatim Nyono. (ist) - Masyarakat Jawa Timur Boleh Lakukan Pergerakan Dalam Rayon, Ini Daftarnya
Kadishub Jatim Nyono. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Larangan mudik telah berlaku mulai Kamis (6/5/2021). Sejumlah titik penyekatan di Jawa Timur telah dijaga petugas gabungan untuk mencegah pergerakan masyarakat yang masih nekat untuk mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur (Kadishub) Nyono menyampaikan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditetapkan oleh Dirlantas Polda Jatim. Terdapat tujuh rayon dan satu rayon khusus. Masyarakat hanya diperbolehkan melakukan pergerakan dalam satu rayon saja, tidak diperbolehkan antar rayon.

Bacaan Lainnya

“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Nyono, Senin (3/5/2021).

Nyono menegaskan, perjalanan yang diperbolehkan adalah untuk tujuan non-mudik. Perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan mendesak dan pergerakan hanya boleh dilakukan di dalam rayon saja.

“Misalnya kerja harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh” imbuhnya.

Berikut daftar pembagian rayon di Jawa Timur:

  • Rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
  • Rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo.
  • Rayon III Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo.
  • Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek.
  • Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
  • Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan.
  • Rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.
  • Rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.

(hma/rhd)

Pos terkait