Jakarta, SERU.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, dinyatakan pengetatan mudik lebaran dimulai Kamis, 22 April 2021 hingga H+7 lebaran atau 24 Mei 2021.
“Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” bunyi aturan baru itu.
Aturan yang baru ini lebih ketat dibanding aturan sebelumnya. Bagi masyarakat yang akan naik pesawat, kapal, atau kereta harus menyertakan hasil tes PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1 x 24 jam.
Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi harus tes PCR atau antigen dengan jarak waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Satgas akan melakukan tes acak pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum dengan rapid tes antigen atau GeNose.
“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” dikutip dari surat edaran.
Selain itu, para pelaku perjalanan harus mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Serta, aturan tes covid-19 tidak berlaku bagi anak dengan usia di bawah 5 tahun.
Pada poin selanjutnya, Satgas menuliskan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Berikut kelompok yang dikecualikan:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik
- Perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
(hma/rhd)