Surabaya, SERU.co.id – Merespon larangan mudik pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, sejumlah pemerintah daerah dan kepolisian telah mengambil sikap. Polda Jatim telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan guna mengantisipasi warga yang nekat mudik.
“Kendaraan yang bertujuan untuk mudik akan diputarbalikkan dan apabila tujuannya untuk bekerja harus ada surat tugas dari kantor. Untuk pemudik yang memaksa menerobos melaksanakan mudik, maka akan diproses sesuai UU Karantina nomor 6 tahun 2018,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (19/4/2021).
Berikut titik penyekatan di perbatasan Jawa Timur:
- Tuban – Rembang
- Perbatasan Bojonegoro – Cepu
- Perbatasan pelabuhan Ketapang Banyuwangi – Gilimanuk Bali
- Ngawi Mantingan – Sragen
- Perbatasan Magetan – Karanganyar
- Perbatasan Pacitan Donorojo – Wonogiri.
Sementara itu, untuk mengantisipasi warga yang melakukan mudik lokal, Polda Jatim menyiapkan penyekatan di area berikut:
- Gresik-Lamongan
- Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
- Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
- Perbatasan Pasuruan-Probolinggo
- Perbatasan Probolinggo-Situbondo
- Perbatasan Pasuruan-Malang
- Perbatasan Malang-Lumajang
- Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
- Jember-Lumajang
- Perbatasan Nganjuk-Jombang
- Perbatasan Jombang-Mojokerto
- Perbatasan Blitar-Kediri
- Perbatasan Kediri-Malang
- Perbatasan Bojonegoro-Tuban
- Perbatasan Ngawi-Madiun
- Perbatasan Madiun-Magetan
- Perbatasan Madura Utara-Polres Pelabuhan Tanjung Perak
- Perbatasan Madura-Bangkalan
- Perbatasan Pintu Masuk Tol Ngawi
- Perbatasan Pintu Masuk Tol Probolinggo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nyono menegaskan, mudik lokal atau aglomerasi juga tidak diperbolehkan. Hanya bagi mereka yang memenuhi syarat perjalanan yang diperbolehkan. Diantaranya adalah bagi TNI/Polri yang berdinas, orang sakit hendak berobat, orang yang akan melahirkan, angkutan BBM dan logistik.
“Tetapi kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi perjalanan orang dengan keperluan yang jelas itu boleh,” tegas Nyono beberapa waktu lalu. (hma/rhd)