ADD Dikorupsi, Bendahara Pemdes Bulukerto Digelandang Kejari Batu

Kaur Keuangan Desa Bulukerto saat digelandang Kejaksaan Negeri Kota Batu. (ws2) - ADD Dikorupsi, Bendahara Pemdes Bulukerto Digelandang Kejari Batu
Kaur Keuangan Desa Bulukerto saat digelandang Kejaksaan Negeri Kota Batu. (ws2)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu menggelandang Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Bulukerto Fauzi Purnomo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020.

Diketahui anggaran yang digelapkan senilai Rp338.609.582 dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Bacaan Lainnya

“Tersangka diketahui sebagai orang yang paling bertanggung jawab setelah kita memanggil 30 saksi,” tutur Kajari Kota Batu Supriyanto.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pelanggaran UU pasal 2 ayat 1 no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Yang dirubah menjadi no 20 tahun 2001, dan juga pasal 3 no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penanganan kasus tersebut dikatakan telah ditangani sejak Januari 2021 lalu. Sedangkan tersangka sendiri akan diamankan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Indri Hapsari membenarkan, kliennya telah tersandung kasus tersebut akibat melakukan investasi. Kepada awak media, ia menuturkan dana sebesar itu merupakan hasil meminjam anggaran pada tahun 2019. Rencananya akan dikembalikan dengan ADD tahun 2020.

“Meminjamnya tahun 2019 dan akan dikembalikan melalui ADD tahun 2020. Namun sebelum dikembalikan, tersangka sudah tertangkap,” tutur Indri.

Ia juga mengakui, Kejaksaan Negeri Kota Batu memberikan kelonggaran untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan sebelum masa penetapan kepada tersangka. Sementara dirinya baru memasuki kasus tersebut, Kamis lalu. Sehingga masih harus mempelajari lebih lanjut.

“Tersangka bahkan juga mengaku, kalau dirinya mendapatkan izin dari Kepala Desa Bulukerto untuk menggunakan ADD tersebut,” urainya.

Disinggung terkait penggunaan uang yang telah digelapkan, Indri menjelaskan dana yang digunakan untuk investasi.

“Namun investasi ini ternyata bodong. Bahkan pelakunya sudah ditahan oleh Polres Kota Batu,” tutupnya.

Terpisah, Kades Bulukerto Suwantoro, membantah tudingan bahwa dirinya telah mengizinkan penggunaan ADD untuk kepentingan pribadi bendaharanya.

“Saya tidak mengizinkan. Bahkan dia meminjam uang senilai Rp200 juta kepada saya,” tegasnya.

Kepada SERU.co.id, Suwantoro mengaku, memberikan pinjaman uang tersebut dari hasil menjual tanah miliknya. Namun pihaknya tidak mengetahui tiba-tiba memiliki tunggakan sebanyak yang telah dikatakan oleh Kajari Kota Batu.

“Fauzi sendiri saat ini sudah jarang masuk, biasanya masuk seminggu hanya dua kali saja. Uang saya sendiri juga belum dikembalikan sampai saat ini,” tandasnya. (ws2/rhd)

disclaimer

Pos terkait