Batu, SERU.co.id – Wacana pemerintah pusat terkait pelarangan mudik lebaran 2021, akan diiringi kebijakan baru yang dicanangkan di Kota Batu.
Peraturan tersebut berisikan tentang kewajiban wisatawan yang akan memasuki Kota Batu. Wisatawan akan diberikan lampu hijau, setelah menunjukkan hasil negatif vaksinasi dan rapid tes antigen.
“Ini merupakan persiapan mendekati lebaran sebagai kota wisata. Apalagi Pemkot Batu juga telah melakukan program vaksinasi pada pelaku usaha di Kota Batu,” seru Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Rabu (14/4/2021) sore.
Ia juga menekankan, hal tersebut merupakan upaya serius dari Kota Batu untuk memutus mata rantai covid-19 di Kota Apel ini. Wacana peraturan tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga Kota Batu di zona kuning, bahkan proyeksi percepatan menuju zona hijau. Mengingat angka kesembuhan di Kota Batu saat ini sudah mencapai 90 persen, pasca PPKM Mikro tahap kelima.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh orang nomor satu di Kota Batu tersebut, dimana 1.126 daerah berada di zona hijau dan 12 daerah di zona kuning. Zona kuning sebelumnya hanya terdapat 11 daerah, namun karena adanya kasus kematian 2 jiwa di kawasan Desa Sumber Brantas, maka bertambah menjadi 12 jiwa.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penambahan kasus di bulan suci Ramadan ini. Pemkot Batu menghimbau kepada seluruh desa/kelurahan di Kota Batu, untuk memperketat dan memantau pemberlakuan protokol kesehatan di masjid dan musala.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan kepala desa dan lurah se-Kota Batu. Agar senantiasa memantau masjid dan musala yang melakukan kegiatan tarawih dan tadarus,” tandas Dewanti. (ws2/rhd)