Jakarta, SERU.co.id – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samin Tan akhirnya berhasil ditangkap, Senin (5/4/2021). Samin Tan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun.
“Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Samin dibawa dengan tangan terborgol ke gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.00 WIB. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.

Perusahaan milik Samin PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat dalam PKP2B oleh Kementerian ESDM. Sebab penghentian tersebut, terjadilah proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, keputusan Menteri ESDM pada saat itu, Ignasius Jonan, tetap berlaku.
Selanjutnya, upaya banding dilakukan. Seseorang bernama Eni menjanjikan Samin Tan bantuan untuk mengurus terminasi Kementerian ESDM itu dengan uang sebesar Rp 5 miliar. (hma/rhd)