Malang, SERU.co.id – Setelah Kemensos mencabut kebijakan penghentian bantuan korban Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Dinsos P3AP2KB Kota Malang mengusulkan 126 ahli waris korban Covid-19 ke Pemprov Jatim.
Kadinsos P3AP2KB, Penny Indriani mengatakan, sebelumnya bantuan yang diberikan senilai Rp15 juta, kini tinggal Rp5 juta murni dari Dinsos Pemprov Jatim.
“Kalau korban Covid-19 dulu katanya Rp15 juta ya, ternyata dicabut sama menteri. Sekarang lewat Pemprov Jatim cuma Rp5 juta. Ini sedang kita proses,” seru Penny Indriani, kepada SERU.co.id.
Pihak Dinsos P3AP2KB mengatakan, telah memiliki semua persyaratan, tinggal menggandakan. Persyaratan berkas masih sama seperti sebelumnya, semisal surat laboratorium yang menyatakan positif Covid-19, surat keterangan meninggal, dan seterusnya.
“Kita tinggal fotocopy berkas kemarin kita kirim ke provinsi,” papar Penny, sapaan akrabnya.
Jumlah yang sudah masuk sebanyak 126 orang penerima. Jumlah itu sudah pasti dan belum ada rencana penambahan, melihat dari dana yang ada jika dikalikan lebih setengah miliar, tepatnya Rp630 juta.
“Saya tidak menambah lagi, nanti menambah tidak ada uangnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/wali kota se-Jatim tersebut, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (ws1/rhd)