Polresta Banyuwangi Amankan Tersangka Pemilik Master Key Mata Uang Euro Palsu

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat press Conference terkait master key uang euro palsu, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/3/2021) siang - Polresta Banyuwangi Amankan Tersangka Pemilik Master Key Mata Uang Euro Palsu
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat press Conference terkait master key uang euro palsu, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/3/2021) siang.

Banyuwangi, SERU.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran mata uang asing, dan berhasil menangkap para pelaku, dan barang bukti master key mata uang Euro dari tangan tersangka SFA (47) warga Pandeglang, Kabupaten Banten.

Tersangka SFA ini diduga telah melakukan aksinya (mengedarkan) uang Euro palsu sejak tahun 2011 silam, dan mengedarkan sebanyak 6 kali.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan master key yang disita terdiri dari  master key uang euro pecahan 50, euro pecahan 200, euro pecahan 100, euro pecahan 50, euro pecahan 20, euro pecahan 10 dan euro pecahan 5. Selain itu, ada pula 5 lembar master key uang rupiah pecahan 100 ribu. 

“Master key ini bentuknya seperti plat terbuat dari Kuningan. Tidak terlalu kaki tapi agak lemas. Master key ini untuk mencetak uang asing palsu,” kata Kombes Pol Arman,  bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/3/2021) siang.

Lanjut Kombes Arman, untuk mengembangkan kasus mata uang asing palsu, saat ini pihaknya memburu pemilik master key mata uang asing palsu lainnya.

“Kita masih memburu pelaku lainnya yang memiliki barang bukti master key mata uang asing palsu dolar dan mata uang asing palsu lainnya,” terangnya.

Menurut Kapolresta Banyuwangi tersangka SFA melakukan praktik membuat mata uang asing palsu dan  sudah memperjualbelikan uang asing palsu tersebut sejak Tahun 2011 silam.

SFA ini sambung perwira menengah Polri, pada tahun 2011 Ia menjual 10 bendel berisi 1000 lembar uang pecahan $100 USD atau senilai $100.000 USD kepada tersangka SH dengan harga Rp 15.000.000,- Namun aksi ini terendus pada bulan Februari 2021.

“Oleh tersangka SFA uang asing palsu ini diedarkan oleh jaringan,” ucapnya.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus ini, dan memburu aktor intelektual yang berada di atas tersangka SFA,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan mata uang asing palsu yang beroperasi di pulau Jawa. Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 10 tersangka, dan mengamankan barang bukti ribuan lembar uang asing palsu dari berbagai negara yang totalnya jika di kurs-kan ke mata uang Rupiah sebesar Rp 4,5 triliun. (ras)

disclaimer

Pos terkait