Polresta Banyuwangi Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Perampokan Toko Emas Wangi Genteng

Polresta Banyuwangi Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Perampokan Toko Emas Wangi Genteng
Polresta Banyuwangi Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Perampokan Toko Emas Wangi Genteng

Banyuwangi, SERU.co.id – Polresta Banyuwangi menetapkan empat orang yang diduga melakukan perampokan di toko Emas Wangi, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Kini keempat tersangka tersebut mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.

Keempat tersebut, yakni  F, AW, DH dan AR. Keempatnya langsung ditahan, setelah pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polresta Banyuwangi. 

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditetapkan menjadi tersangka.

“Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan,” Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (15/3/2021).

Kombes Arman menjelaskan, dugaan perampokan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut dilatarbelakangi hutang piutang antara salah satu tersangka dengan korban. Sayangnya aksi yang dilakukan oleh para tersangka tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum.

“Aksi dugaan perampokan itu dilatarbelakangi adanya hutang piutang. Namun apa yang dilakukan oleh para tersangka itu tidak dibenarkan, justru melawan hukum. Maka dari itu kita proses secara pidana,” jelasnya.

Dia membeberkan, perhiasan emas yang diambil dari toko emas Wangi itu bukan pasokan dari salah satu tersangka. Tapi kiriman dari distributor lain yang juga memasok emas dalam bentuk perhiasan ke toko emas Wangi.

“Perhiasan emas yang diambil itu bukan barang pasokan dari salah satu tersangka. Dan perbuatannya itu yang salah,”bebernya.

Barang bukti 3,7 kilogram yang diduga hasil merampok di toko emas Wangi  saat ini diamankan, dan empat tersangka dijerat pasal 365KUHP ayat 2 subsider 363 KUHP

Seperti diketahui, empat orang diduga melakukan perampokan di toko emas Wangi, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng,  dan berhasil membawa 3,7 kilogram emas senilai Rp 2 miliar lebih. Aksi perampokan tersebut terekam kamera CCTV.

Diduga aksi perampokan tersebut dilatarbelakangi adanya hutang piutang antara korban dengan salah satu tersangka sebesar Rp 4 miliar.

Sebelum terjadinya perampokan, antara tersangka dengan korban dilakukan mediasi di Polsek Genteng. Sayangnya dalam mediasi tersebut, korban tidak mampu membayar hutangnya yang sebesar Rp 4 miliar sekaligus, dan hanya mampu mencicil perbulan sebesar Rp 15 juta dari total hutang.

Diduga karena jengkel, pemasok perhiasan emas ini melakukan aksi nekat, dan mengambil perhiasan emas seberat 3,7 kilogram. (ant)

disclaimer

Pos terkait