Ratusan THL Dirumahkan, ARB dan Rejowangi Buka Posko Pengaduan

Ketua LSM Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB), Eko Soekartono. (ras) - Ratusan THL Dirumahkan, ARB dan Rejowangi Buka Posko Pengaduan
Ketua LSM Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB), Eko Soekartono. (ras)

Banyuwangi, SERU.co.id – Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB) bersama LSM Rejowangi mengecam pemberhentian ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dimasa Pandemi Covid-19. Bahkan untuk memperjuangkan para THL yang diberhentikan,  dua LSM tersebut membuka posko pengaduan.

Ketua LSM ARB, HM. Eko Soekartono mengatakan Posko pengaduan ini untuk menampung atau mengumpulkan informasi dari THL yang diputus kontrak kerjanya. Dan pihaknya akan mendalami kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuwangi yang saat ini menuai pro dan kontra.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat menyayangkan  Pemkab Banyuwangi mengeluarkan kebijakan pemberhentian THL. Apalagi saat ini masih masa Pandemi Covid-19, rakyat butuh pekerjaan kenapa Pemkab Banyuwangi justru memberhentikan ratusan THL,” kata Eko Soekartono kepada Memo-X, Senin (9/3/2021) siang.

Menurut politisi PDI Penjuangan menegaskan pada tahun 2018-2019 pemerintah ada larangan pengangkatan THL. Namun Pemkab Banyuwangi justru menerima (mengangkat)  ratusan THL.

“Ada yang aneh yang perlu didalami, dimana pada tahun 2018-2019 ada surat larangan pengangkatan THL, tetapi faktanya setelah surat edaran itu diterbitkan, ada  sekisar delapan ratusan  THL yang diangkat, kemudian tiba-tiba sekarang diberhentian sekitar 331 para THL,” tegas mantan wakil ketua DPRD Banyuwangi periode 2005-2010.

“Hal inilah yang akan kami dalami, apakah dalam penerimaan para THL ada indikasi pelanggaran KKN atau apakah ada indikasi permainan kepentingan keluarga atas jabatannya,” imbuhnya.

Untuk mengorek masalah ini sambung Mbah Eko sapaan akrab Eko Soekartono  pihaknya akan menemui korban kebijakan Pemkab Banyuwangi tersebut. Dan pihaknya berkeyakinan para THL tersebut akan menyampaikan informasi dan keluhannya.

“Mereka kan mantan pekerja di internal, sehingga kemungkinan besar mereka pasti ada yang mengentahui bagaiamana sistem pengangkatan yang dilakukan selama ini,” jelas penasihat PA GMNI Banyuwangi ini.

Selain itu lanjutnya  berkaitan dengan informasi dugaan permainan penerimaan THL, pihaknya pun siap menerima informasi-informasi yang berkaitan dengan dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Mereka yang saat ini diberhentikan kan pernah bekerja menjadi orang dalam, sehingga jika mengetahui adanya dugaan-dugaan permainan yang mengarah ke perbuatan KKN, maka dapat di informasikan ke kami juga, karena KKN akan lebih mudah diungkap jika ada yang mau  menjadi whistleblower,” paparnya.

Politisi gaek tersebut  memastikan semua keluhan dan aduan dari THL yang dirumahkan ini pasti akan ditindaklanjuti, dan diteruskan ke pihak terkait.

“Nantinya semua informasi yang kita dapat, akan kita lakukan pengkajian lebih mendalam, yang kemudian hasil kajiannya akan dikoordinasikan dan diteruskan kepada para pihak terkait demi terciptanya hukum yang berkeadilan,” ungkas mantan wakil ketua DPRD Banyuwangi dua periode tersebut. (ras)

disclaimer

Pos terkait