Pemerintah Tanggapi KLB Partai Demokrat

Menkopolhukam Mahfud MD. (ist) - Pemerintah Tanggapi KLB Partai Demokrat
Menkopolhukam Mahfud MD. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi isu yang hangat beberapa hari ini. Selain karena konflik dualisme secara internal, terpilihnya Ketua Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat versi KLB Sumut, semakin menjadi bola panas di partai itu.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun memberikan tanggapan. Menurut Mahfud, pemerintah menganggap permasalahan di Partai Demokrat sebagai persoalan internal. Hingga saat ini, belum ada persoalan hukum sebab belum ada permintaan legalitas hukum terkait KLB ke pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum,” tulis Mahfud di akun Twitter miliknya, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menyatakan, pemerintah kini berfokus menangani masalah keamanan, bukan legalitas partai. Mantan Hakim MK itu menyebut, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah tidak dapat melarang kegiatan partai yang mengatasnamakan kader.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Hukum dan Ham menegaskan tidak berpihak pada salah satu kubu dalam permasalahan ini. Kemenkumham akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” seru Staf Khusus Menkumham Ian Siagian dikutip dari CNN Indonesia.

Kemenkumham akan melihat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Mereka akan mengkaji sejauh mana legalitas KLB Sumut itu.

“Bila mana sesuai dengan AD/ART, Kum HAM akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (hma/rhd)

Pos terkait