Jakarta, SERU.co.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 yang merilis daftar kendaraan yang mendapatkan keringanan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PpnBM) 0%. Dalam peraturan tersebut, terdapat 21 jenis kendaraan yang mendapatkan PPnBM 0%.
“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 Tahun 2021,” ujar Agus.
Kendaraan yang mendapatkan keringanan, wajib memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Jumlah komponen tersebut berasal dari hasil produksi dalam negeri yang digunakan selama produksi dengan angka minimal 70 persen. Ada 115 jenis komponen yang masuk dalam perhitungan kandungan lokal tersebut.
“Dalam Kepmen, disebutkan, perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” imbuhnya.
Berikut daftar kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM 0%:
- Toyota Yaris (semua varian)
- Toyota Vios (semua varian)
- Toyota Sienta (semua varian)
- Daihatsu Xenia (semua varian)
- Toyota Avanza (semua varian)
- Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
- Daihatsu Luxio (semua varian)
- Daihatsu Terios (semua varian)
- Toyota Rush (semua varian)
- Toyota Raize (semua varian)
- Daihatsu Rocky (semua varian)
- Mitsubishi Xpander (semua varian)
- Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
- Nissan Livina (semua varian)
- Honda Brio RS (semua varian)
- Honda Mobilio (semua varian)
- Honda BRV (semua varian)
- Honda HRV (semua varian)
- Suzuki Ertiga (semua varian)
- Suzuki XL7 (semua varian)
- Wuling Confero (semua varian).
Kategori mobil yang diringankan adalah dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2. Serta, mobil sedan dengan kapasitas di bawah 1.500 cc.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif alias PPnBM 0% pada tahap pertama mulai 1 Maret 2021. Selanjutnya, PPnBM sebesar 50%, dan 25% di tahap ketiga. (hma/rhd)