Ketua DPR Setuju Evaluasi PPDB Zonasi untuk Wujudkan Keadilan Anak Didik

Ketua DPR Setuju Evaluasi PPDB Zonasi untuk Wujudkan Keadilan Anak Didik
Ketua DPR Setuju Evaluasi PPDB Zonasi untuk Wujudkan Keadilan Anak Didik

Jakarta, SERU.co.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo sepakat dilakukannya evaluasi penerapan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi yang tercantum dalam Permendikbud No 51/2018. Namun, Bambang mengatakan pemerintah harus konsisten dalam menerapkan mekanisme PPDB untuk mewujudkan keadilan seluruh anak didik.

“Filosofi yang menjadi pijakan Permendikbud No.51/2018 sudah benar. Bahkan Permendikbud ini layak menjadi langkah awal perbaikan serta pembenahan pendidikan dasar dan menengah guna mewujudkan keadilan bagi semua anak didik,” kata pria akrab disapa Bamsoet itu, dalam keterangannya, Rabu (26/6/2019).

Bacaan Lainnya

Bamsoet menambahkan prioritas kebijakan dan kewajiban negara tidak bisa ditawar di bidang pendidikan. Pemerintah wajib hadir memberikan akses kepada seluruh anak didik. Sehingga, menurutnya, penerimaan siswa berbasis PPDB merupakan langkah yang tepat dilakukan pemerintah.

“Bukankah posisi atau lokasi sekolah negeri yang didirikan dan dibiayai negara itu disesuaikan dengan kebutuhan warga pada radius wilayah tertentu? Kalau ada anak didik dalam radius itu tidak mendapatkan akses, dia diperlakukan tidak adil,” paparnya.

Bamsoet juga menyoroti soal lemahnya pengawasan atau pengendalian dari negara ketika banyak sekolah negeri mengembangkan standar nilai maksimal. Mekanisme itu, kata dia, menyebabkan tertutupnya akses bagi anak didik dengan nilai rata-rata atau standar.

“Mereka yang menjadi korban dari standar tinggi itu harus berjibaku mencari sekolah negeri yang jauh dari domisili keluarga. Di Jabodetabek saja, cukup banyak ditemui siswa-siswi yang berdomisili sangat jauh dari sekolahnya, karena tertutupnya akses untuk diterima di sekolah terdekat,” tambah Bamsoet.

Maka dia menganggap sistem PPDB zonasi perlu dipertahankan. Perbaikan di sektor pendidikan, dinilai tercermin dari Permendikbud No 51/2018 itu.

“Kebijakan holistik seperti itu diperlukan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang sudah terjadi. Dalam proses perbaikan itu, segala sesuatunya memang tidak mudah, termasuk menuai protes dari masyarakat seperti yang terjadi tahun ini. Perbaikan memang selalu butuh waktu,” katanya.

Untuk diketahui, sistem PPDB zonasi yang sempat menuai kontroversi sudah direvisi oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. Revisi yang dilakukan yakni melonggarkan kuota jalur prestasi yang semula maksimal 5 persen menjadi 15 persen.

disclaimer

Pos terkait