Lolos 71 Judul, Universitas Brawijaya Dapat Dana Penelitian Kemenristek Rp11,98 Miliar

Universitas Brawijaya. (ist) - Lolos 71 Judul, Universitas Brawijaya Dapat Dana Penelitian Kemenristek Rp11,98 Miliar
Universitas Brawijaya. (ist)

Malang, SERU.co.id – Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/BRIN) mengumumkan pendanaan penelitian untuk Perguruan Tinggi Negeri Non Badan Hukum (PTN non BH) tahun 2021.

Universitas Brawijaya (UB) menjadi perguruan tinggi non PTNBH yang menerima pendanaan penelitian terbesar yaitu Rp11,98 miliar. Dana tersebut bersumber dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar Rp632 miliar.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 71 Judul penelitian tersebut telah disetujui pusat untuk mendapatkan pendanaan Kepala Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM – Kemenristek/ BRIN),” ungkap Ketua LPPM Dr Ir Bambang Susilo, MScAgr.

Ketua LPPM Dr Ir Bambang Susilo, MScAgr. (ist) - Lolos 71 Judul, Universitas Brawijaya Dapat Dana Penelitian Kemenristek Rp11,98 Miliar
Ketua LPPM Dr Ir Bambang Susilo, MScAgr. (ist)

Dengan pendanaan yang diperoleh, Bambang berharap, bisa berkontribusi dalam meningkatkan reputasi UB di kancah internasional. Selain itu,penelitian dengan Kesiapterapan Teknologi (TKT) di atas 7 agar terjalin dengan pihak stakeholder.

“Nantinya bisa berkembang menjadi inovasi yang diharapkan bisa bekerjasama dengan industri, agar bisa diaplikasikan ke masyarakat,” bebernya.

Output penelitian berupa publikasi internasional melalui jurnal internasional terindeks scopus dan Webs of Sciences. Nantinya akan berpengaruh pada reputasi atau peringkat UB di kancah internasional.

Dana sebesar Rp11,98 miliar itu, untuk Kategori Penelitian Kompetitif Nasional dan Desentralisasi. Kategori Penelitian Kompetitif Nasional, meliputi Skema Penelitian Dasar (PD), Skema Penelitian Terapan (PT), Skema Penelitian Pengembangan (PP), Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP), Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT), dan Skema Penelitian Pascasarjana (PPS). 

Sementara Kategori Penelitian Desentralisasi, yaitu Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT), Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT). (ws1/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *