Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memutuskan kebijakan perpanjangan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa-Bali selama 14 hari ke depan. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC -PEN) Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).
“Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” seru Airlangga.
Menurut Airlangga, pelaksanaan PPKM mikro sebelumnya dinilai terbukti menurunkan jumlah kasus aktif covid-19 secara signifikan. Di sejumlah provinsi yang menerapkan PPKM, seperti DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, angka positif covid-19 menurun.
Ia meminta kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM Mikro. Selain itu, ia mengimbau kepala daerah untuk memperkuat operasional pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan melakukan 3T (testing, tracing, treatment), menyiapkan bantuan, dan memetakan zonasi risiko di tingkat RT.
“Pemerintah provinsi mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah,” imbuhnya.
Selama PPKM mikro, pelaksanaan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Pelaksanaan belajar mengajar juga dilakukan secara daring. Pusat perbelanjaan mall dan pasar modern diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.
Untuk tempat makan atau restoran diizinkan melayani pembelian dine-in atau makan ditempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan 100 persen. Rumah ibadah diberikan kapasitas maksimal 50 persen dengan ketentuan jaga jarak.
Sedangkan fasilitas umum sosial budaya dihentikan sementara. Transportasi umum dibatasi jam operasionalnya dan diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Penumpang dengan jarak tempuh pendek, diimbau untuk tidak membuka masker. (hma/rhd)