Malang, SERU.co.id – Dalam rangka memutus penyebaran covid 19, jajaran Polsek dan Koramil laksanakan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Sasarannya, masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (20/2/2021).
Dipimpin oleh Panitlantas Polsek Kedungkandang Ipda Sutadi, menyampaikan, operasi yustisi diharapkan bisa mengurangi dan memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Malang, khususnya di wilayah kedungkandang.
“Mari kita laksanakan operasi yustisi ini dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama yang melanggar protokol kesehatan,” ungkap Ipda Sutadi.
Sementara itu, Babinsa Kedungkandang Sertu Sukandar mengatakan, selain melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan pendisiplinan protokol kesehatan, juga terus memberikan himbauan tentang protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Akan timbul rasa tanggung jawab bersama masyarakat dalam upaya menanggulangi penyebaran virus covid-19. Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita,” pesannya.
Operasi yustisi ini melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP dalam melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Sebagaimana Inpres No 6, Perda No. 02 dan Perwali No. 30 Agustus 2020, Pergub No.53 th 2020 di wilayah Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. (rhd)