Tak Capai Target, PPKM Diperpanjang

OPERASI : Aparat gabungan dalam operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, terutama memakai masker, di Kota Malang, Jawa Timur. (ist) - Tak Capai Target, PPKM Diperpanjang - 1,9 Juta Orang Terjaring Langgar Prokes Selama PPKM di Jatim
OPERASI : Aparat gabungan dalam operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, terutama memakai masker, di Kota Malang, Jawa Timur. (ist)
1,9 Juta Orang Terjaring Langgar Prokes Selama PPKM di Jatim

Surabaya, SERU.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Penyebab PPKM Jatim diperpanjang lantaran penurunan mobilitas masyarakat belum mencapai 40 persen selama PPKM.

Aturan PSBB Jatim ini mencakup soal jam malam, WFH, proses belajar mengajar para siswa hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall.

Bacaan Lainnya

Namun melalui Keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Pemprov Jatim menambah empat daerah baru, yakni Mojokerto, Kota Mojokerto, Kediri, dan Nganjuk per 13 Januari 2021.

Sebelumnya hanya terdapat 11 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Kota Malang, Kota Batu, Ngawi, Lamongan, Blitar, Madiun, dan Kota Madiun.

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, menegaskan, perpanjangan PPKM di 15 wilayah Jatim ini perlu peningkatan sinergitas bersama antara Pemkab/Pemkot bersama Polri dan TNI.

“Perpanjangan PPKM ini harus disikapi dengan serius. Pengawasan melalui operasi yustisi harus ditingkatkan dan diperketat,” tegas Heru saat monitoring dan evaluasi melalui vidcon, kemarin.

Sampai dengan hari terakhir masa PPKM I, sekitar 1,9 juta orang terjaring operasi yustisi selama dua pekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur. Mereka terjaring di jalan dan beberapa tempat berkumpul. Total denda yang dikumpulkan dari pelanggar sebesar Rp502 juta.

Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, sejak operasi yustisi digelar pada 11-24 Januari 2021, sebanyak 1.963.651 orang terjaring yustisi yang dilakukan Polda Jatim, dan 15 Kepolisian Resor dan Polresta pelaksana PPKM. Operasi dilaksanakan di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.

Di antaranya 6.664 kali operasi digelar di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, 34 ribu kali operasi dilaksanakan di mal dan pusat perbelanjaan, 19 ribu kali operasi di pasar, 90 ribu kali di rumah makan, 7.500 kali operasi di sejumlah tempat wisata, dan 40 ribu kali operasi di tempat ibadah.

Dari total 1,9 juta orang yang terjaring operasi yustisi, sebanyak 1.572.234 orang dinyatakan melanggar protokol kesehatan dan menerima sanksi beragam. Sisanya, 391 ribu orang, dinyatakan tidak melanggar.

“Kebanyakan ditindak oleh petugas karena tidak patuh memakai masker,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, Senin, 25 Januari 2021.

Sanksi teguran lisan dijatuhkan kepada 1,2 juta pelanggar, 288 pelanggar menerima sanksi teguran tertulis, lebih dari 50 ribu pelanggar disita KTP-nya, dan sebanyak 7.801 orang didenda administrasi. Nilai denda yang dikumpulkan dari 7.801 pelanggar itu sebesar Rp502 juta. (red)

disclaimer

Pos terkait