Akhirnya, Sumenep Punya Bupati Baru

Foto bersama Bupati dengan jajaran Komisoner KPU, Bawaslu dan Parpol - Akhirnya, Sumenep Punya Bupati Baru - Pasca Fauzi - Eva Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep
Foto bersama Bupati dengan jajaran Komisoner KPU, Bawaslu dan Parpol.
Pasca Fauzi – Eva Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Sumenep, SERU.co.id – Gegap gempita Pilkada Sumenep sudah berakhir. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah (Fauzi – Nyai Eva) oleh KPU Sumenep sebagai pemenang Pilkada Sumenep. Penetapan itu berlangsung usai menggelar rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumenep, Jl Asta Tinggi, Kebunagung, Sumenep, Jumat (22/1/2021) malam.

Pantauan Memo X di lokasi, dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Sumenep resmi menetapkan pasangan nomor urut 1, Achmad Fauzi – Hj Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang digelar tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Penetapan paslon terpilih tersebut, setelah dipastikan tidak ada sengketa pilkada Sumenep. Itu terungkap lantaran dari hasil Pilkada Sumenep, tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Acara tersebut dihadiri Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahurrazak, Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris, serta perwakilan partai politik. Sementara pasangan calon yang hadir hanya Achmad Fauzi.

Sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Sumenep, A. Warits, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Penerbitan itu lantaran terbukti tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Sumenep 2020.

Dijelaskan, KPU Sumenep telah menerima salinan e-BRPK dari MK melalui KPU RI pada Rabu (20/01/2021). “Kami diberi waktu maksimal 5 hari setelah ada pemberitahuan BRPK, untuk melakukan penetapan calon terpilih,” kata dia.

Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih itu dilakukan berpedoman pada hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Paslon No.01 Ach. Fauzi – Hj Dewi Khalifah meraup 319.876 suara atau 51,9 persen. Sedangkan pasangan Fattah Jasin – KH Ali Fikri mengantongi 296.676 suara atau 48,1 persen.

“Bismillahirrahmanirrohim, paslon No.01 kami tetapkan sebagai paslon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep,” kata Warits dengan tanda ketuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan KPU Sumenep dan dilanjutkan penandatanganan berita acara seluruh komisioner KPU.

Penetapan pasangan Fauzi – Nyai Eva tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumenep No; 08/PR.02.7-kpt/3529/KPU-Kab/I/2021. Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020. (edo/red)

Pos terkait