Blitar, SERU.co.id – Petugas gabungan berhasil menindak 1.176 pelanggar protokol kesehatan.
Jumlah pelanggaran tersebut, merupakan hasil selama 10 hari sejak diberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Blitar.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan, dari 1.176 pelanggar tersebut, 696 orang dikenai sanksi teguran lisan, 476 orang dikenai sanksi teguran tertulis, dan 4 orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Selama pelaksanaan PPKM kami bersama TNI dan Polri memang mengintensifkan upaya operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sehari tiga kali di tempat yang berbeda,” kata Hadi Maskun, Kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut Hadi Maskun menyampaikan, kesadaran penerapan protokol kesehatan di Kota Blitar diakuinya mulai menurun. Hal ini terlihat, masih banyak masyarakat yang tidak patuh memakai masker saat beraktivitas di tempat publik.
“Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan masyarakat mulai tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Misalnya saja, banyak kami temukan masyarakat bawa masker tapi tidak dipakai,” jelasnya.
Hadi menambahkan, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.
“Setiap operasi yustisi selalu kami tekankan upaya edukasi agar masyarakat memiliki kesadaran dalam dirinya untuk memutus penularan Covid-19 di Kota Blitar yang setiap hari mengalami kenaikan kasus baru,” imbuhnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Blitar nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada sembilan poin. Diantaranya pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Ofice (WFO). Kemudian pemberlakuan jam operasional restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan dan pedagang kaki lima.
Untuk layanan makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional yaitu mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang, dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dan untuk jam operasional pusat perbelanjaan, mall, toko modern juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara sektor perhotelan, pasar tradisional dan pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung, sarana olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan yang Lainnya juga diberhentikan untuk sementara. (fjr/mzm)