Kejaksaan Tampik Panggil Penyedia Ngampon-Bendo

Kajari Trenggalek, Darfiah - Kejaksaan Tampik Panggil Penyedia Ngampon-Bendo
Kajari Trenggalek, Darfiah.

Trenggalek, SERU.co.id – Harapan masyarakat hukum tidak tumpul terhadap para pelanggarnya, kian pupus. Seperti halnya pelaksana proyek ruas jalan Ngampon-Bendo yang belum satu bulan diterimakan sudah mengalami kerusakan, kelihatannya akan melenggang dengan tenang. Pasalnya, Kajari Trenggalek, Darfiah menampik pernyataan melakukan pemanggilan kepada kontraktor, Senin (18/1/2021).

Kepada Memo X, pihaknya menyatakan hanya mengklarifikasi saja. Pernyataan ini jauh berbeda dengan penyataan pembenaran pemanggilan  yang dilakukan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Kami cuma merapatkan, karena banyaknya keluhan masyarakat. Kami bukan memanggil melainkan mengundang, mengkonfirmasi juga progresnya sudah sejauh mana,” jelas Kajari.

Paket pekerjaan yang memakan anggaran negara tidak sedikit (Rp. 12,6 miliar) ini hampir dipastikan hanya akan dikenakan klaim kekurangan volume atau kekurangan kadar aspal saja seperti kebiasaan klaim yang sudah pernah dilakukan. Padahal melihat historinya, ada 5 kali perbaikan pada ruas jalan yang sama dalam kurun waktu 7 tahun. Sedangkan pelaksananya sama meskipun dengan bendera yang berbeda. Naasnya, selepas masa pemeliharaan jalan ini mengalami kerusakan parah sehingga harus mengalokasikan anggaran perbaikan.

“Sebenarnya ini sudah sesuai progres, di kontrak sudah ada dan juga sudah sesuai perencanaan,” imbuh Kajari perempuan ini.

Lanjut Kajari, ini juga masih dalam tahap pemeliharaan. Masih ada waktu juga satu tahun perbaikan.

“Kontraktor juga merasa dirugikan, karena pemadatan tidak boleh dengan pembetonan. Terkait satu bulan sudah rusak, Kajari menyatakan kita tidak tahu juga seperti apa teknis dilapangan. Makanya langsung saya mengatakan kami menggandeng inspektorat terus akan ada BPK,” terangnya.

Disinggung mengenai pendampingan yang dilakukan, pihaknya melakukan pendampingan pada proyek-proyek strategis atau nasional dan itu memang ada kewajiban dari Kejaksaan untuk mendapingi.

“Cuman kami di datun, ranahnya cuma ranah perdata dan tata usaha negara saja. Apabila digugat oleh penggugat, entah itu mengenai Ditun, di surat keputusan atau apa, keputusanannya itu seperti keputusannya Bupati misalnya digugat oleh PNS atau masyarakat kalau ranahnya tata usaha negara kita dampingi,” jelasnya. (fal/mzm)

disclaimer

Pos terkait