Pasuruan, SERU.co.id – Guna memastikan pelayanan pemulasaraan jenazah covid-19 sesuai syariat Islam. Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan, Mujib Imron yang lebih familiar disapa Gus Mujib melakukan peninjauan ke Posko Gugus Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan di Bangil, Selasa (19/1/2021).
Agenda kunjungan dihadiri oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, Ketua PCNU Kecamatan Bangil, Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Humas RSUD Bangil, Direktur RSUD Bangil dan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tersebut bertujuan untuk memastikan, pemulasaraan jenazah Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama ini sesuai syariat Islam.
Simulasi proses pemulasaraan jenazah Covid-19 dilakukan secara detail oleh tim RSUD Bangil, berikut didampingi tokoh agama Islam dan mudin. Mulai dari menjelaskan bagaimana cara memandikan jenazah, proses menutup dengan menggunakan kain kafan hingga memasukkannya ke dalam peti dengan posisi yang sudah ditentukan dan disepakati oleh ulama dan kyai.
“Saya menegaskan bahwa pemulasaraan jenazah Covid-19 sudah sesuai dengan nilai-nilai Islam yang kita yakini. Jadi masyarakat, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan tidak perlu khawatir terkait dengan pemulasaraan jenazah,” pesannya.
Gus Mujib juga memastikan, Pemkab Pasuruan tetap berkomitmen, selalu memberikan pembaharuan informasi. Sekaligus intens berkoordinasi dengan tim pemulasaraan jenazah. Baik Direktur RSUD Bangil, RSUD Grati juga para tim medis dari kedua rumah sakit tersebut.
“Saya juga meminta para kyai untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemulasaraan ini aman dan sesuai syariat Islam”, imbuhnya.
Sementara, Katib Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Muhib Aman Aly menyatakan, seluruh prosesi pemulasaraan jenazah Covid-19 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan benar-benar sesuai syariat Islam. Sehingga tidak perlu diragukan.
“Baik dalam memandikannya, mensholati, maupun mengkafani semuanya terjamin menghadap ke arah kiblat,” pungkasnya. (tam/mzm)