Surabaya, SERU.co.id – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait penertiban Satpol PP Provinsi Jatim terhadap cafe dan restoran di Surabaya soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (18/01).
Rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual ini mengundang Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kepala Satpol PP Surabaya, Kepala BPBD Linmas Kota Surabaya, dan sejumlah pemilik cafe dan restoran.
Pimpinan rapat, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krisna menyayangkan tindakan Satpol PP Provinsi Jatim yang melakukan penertiban tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kota.
Ayu juga menegaskan supaya kasus seperti ini tidak lagi terulang. “Kita sepakat dengan penindakan di masa PPKM. Tapi jangan mentang-mentang punya kekuasaan yang levelnya lebih tinggi,” tegasnya lagi.
Ayu juga menyoroti sikap Satpol PP Kota Surabaya yang kurang responsif terhadap penegakan Perwali soal Covid-19 di masa PPKM.
“Idealnya yang bertindak itu Satpol PP Kota Surabaya. Apalagi anggota mereka banyak yang perempuan yang lebih cocok menangani cafe dan restoran. Mereka lebih luwes,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surbaya, yang berharap adanya koordinasi dalam upayanya memutus sebaran Covid di wilayah Kota Surabaya karena Pergub Nomor 53 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.
“Saya berharap kedepan, jika Satpol PP Jatim mau membantu tugas-tugas Satpol PP Kota Surabaya sebaiknya tetap berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya. Dalam UU Pemda sudah diatur mana kewenangan absolut, konkruen dan langsung,” pungkasnya. (ace/ono)