Kuasa Hukum Dekopin: Sri Untari Tetap Sah Jadi Ketum Dekopin

Kuasa Hukum Dekopin, Syamsul Huda Yudha, SH, MH. (ist) - Kuasa Hukum Dekopin: Sri Untari Tetap Sah Jadi Ketum Dekopin
Kuasa Hukum Dekopin, Syamsul Huda Yudha, SH, MH. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pasca digugat Nurdin Halid, Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) menyatakan Sri Untari Bisowarno tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin.

“Meskipun oleh PTUN Jakarta Pendapat Hukum tersebut dinyatakan tidak sah, tetapi secara hukum Dr. Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART/DEKOPIN,” terang Kuasa Hukum Dekopin Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law, Syamsul Huda Yudha, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Syamsul menegaskan, Munas Dekopin di Makassar diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin, mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011. Dan secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata, maka Kepemimpinan Nurdin Halid di DEKOPIN tidak sah.

Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno. (ist) - Kuasa Hukum Dekopin: Sri Untari Tetap Sah Jadi Ketum Dekopin
Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno. (ist)

Merespon hal tersebut, kuasa hukum Dekopin merilis terkait Legalitas Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Kepemimpinan Dr Sri Untari Bisowarno, MAP, pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT.

“Dengan ini kami menyampaikan informasi penting perihal legalitas DEKOPIN pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021,” ungkap Syamsul.

Bahwa perkara gugatan No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI
EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat II Intervensi tidak diterima;

POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PEP.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 291.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)

Bahwa terhadap putusan tersebut diatas guna memperoleh keadilan yang berkepastian hukum,  maka Tim Kuasa Hukum  DEKOPIN hari ini telah menyatakan Banding, oleh karenanya putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) sehingga belum dapat dijalankan oleh para pihak dalam perkara tersebut;

Bahwa dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 hanya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan  menyatakan tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PEP.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN meskipun oleh PTUN Jakarta Pendapat Hukum tersebut dinyatakan tidak sah, tetapi secara hukum Dr. Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum DEKOPIN yang dipilih berdasarkan hasil MUNAS DEKOPIN di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN yang telah mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011 dan secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka Kepemimpinan Nurdin Halid di DEKOPIN tidak sah. 

Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 mengandung unsur kekeliruan yakni terkait menentukan apakah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum termasuk dalam kategori suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata dengan demikian Pendapat Hukum bukanlah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.

Bahwa memperhatikan ketentuan pasal 19 Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan oleh Keppres No. 6/2011 menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DEKOPIN adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3). Dihubungkan dengan ketentuan pasal 33 Anggaran Dasar DEKOPIN mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional (Munas) yang khusus diselenggarakan untuk mengubah Anggaran Dasar, lebih tegas lagi berdasarkan ketentuan Pasal 36 AD menjelaskan  Pemberlakuan AD apabila sudah disahkan oleh Pemerintah. Dengan demikian AD/ART DEKOPIN yang dirubah tidak dengan menggunakan mekanisme Munas yang agendanya khusus untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan belum / tidak mendapatkan pengesahan dari Pemerintah/Presiden adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa dengan demikian sepanjang Keppres 6/2011 belum dicabut maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN yang lama yang sah dan mengikat kepada setiap anggota dan tidak tergantikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN yang dibuat secara melawan hukum dan demikian pula segala bentuk produk hukum yang berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN yang mendapatkan pengesahan dari Pemerintah/Presiden tidak mengikat oraganisasi maupun anggotanya. (*/rhd)

disclaimer

Pos terkait