Trenggalek, SERU.co.id – Sempat membenarkan memanggil penyedia Ngampon-Bendo, Kajari Trenggalek, Darfiah kini mulai bungkam ketika ditanya mengenai perkembangan kelanjutan pemanggilan penyedia Ngampon-Bendo. Beberapa kali dikonfirmasi terkait hal ini, pesan singkat tidak pernah dibalas. Namun pemberitaan Memo X edisi 12 Januari dikomen emoji terima kasih.
Banyak masyarakat menaruh harapan besar kepada Korp Adhyaksa ini untuk menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku bila ada penyimpangan hukum dalam perkara ini.
Kepala PUPR sempat menampik bawasannya pekerjaan yang dikatakan rusak itu ternyata volume kerusakannya hanya 0,9%. Jumlah yang minim. Namun, faktanya beljm genap sebulan sudah mengalami kerusakan.
Janggalnya lagi dalam kurun waktu 7 tahun tercatat ada 5 kali perbaikan dengan pelaksana yang sama (meskipun benderanya berbeda). Bila dicermati tidak sampai 2 tahun jalan yang sudah diperbaiki mengalami kerusakan kembali. Ironisnya saat rusak, sudah melewati masa pemeliharaan jalan 1 tahun, sehingga pemerintah harus menganggarkan lagi perbaikan jalan. Disinyalir ada pemborosan dan kerugian negara sejak tahun 2013, namun pemerintah tetap mengulangi pengalaman yang sama.
Sedangkan Yudikatif tidak mengendus hal ini. Tentunya masyarakat berharap banyak kepada yudikatif bisa menegakkan hukum dengan tepat. Seharusnya Dinas Perhubungan bisa bersikap tegas dalam hal ini, karena rambu lalu lintas adalah ranah OPDnya. Selain itu pengalihan jalur juga tidak bisa serta merta, karena sifatnya sesuai yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Agus Hari Basuki.
“Rekayasa jalur lalu lintas bersifat sementara, pemasangan rambu water barier untuk meminimalisir kejadian Laka Lantas. Sehingga bila ada palang permanen berarti ada hak pengguna jalan yang dihilangkan. Padahal rekayasa jalur belum pernah dilakukan. Banyak asumsi di masyarakat, Dinas PUPR melakukan hal ini untuk melindungi pengerjaan jalan yang buruk,” ungkap Kadishub ini. (fal/mzm)