Blitar, SERU.co.id – Kalangan DPRD Kota Blitar menilai pemutusan kontrak tenaga outsourcing tak ada kaitannya dengan politik.
Pemberhentian atau pemutusan kontrak adalah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, untuk dilakukan evaluasi kerja.
Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, tenaga outsourcing yang tidak diperpanjang kontraknya oleh Pemkot Blitar. “Pemberhentian atau pemutusan kontrak merupakan kewenangan Pemkot, untuk dilakukan evaluasi kerja,” kata Nuhan Eko Wahyudi, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut Nuhan menyampaikan, kalaupun ada tenaga outsourcing yang ketahuan secara berlebihan memberikan dukungan politiknya kepada salah satu calon pada Pilkada 2020 lalu, pihaknya meminta Pemkot untuk melakukan pembinaan. Namun tetap memperhatikan kinerja sebagai bahan evaluasi apakah masih bisa diperpanjang kontraknya atau tidak.
“Saya yakin ini tidak ada muatan politik. Kabar yang beredar selama ini ada muatan politik terkait pilihan Pilkada kemarin, saya yakin tidak ada seperti itu. Kalaupun kemarin itu ada yang keterlaluan soal pilihan politik di Pilkada 2020 kami minta dilakukan pembinaan. Karena sebagai tenaga outsorcing, lalu terang-terangan menndukung siapa kan kurang elok juga. Tapi kalau misalnya sampai diputus kontrak ya itu berarti hasil evaluasi soal kinerja,” papar Nuhan.
Nuhan menambahkan, evaluasi ini penting dilakukan secara berkala. Karena menyangkut kinerja para tenaga outsourcing.
“Evaluasi ini kan penting karena menyangkut kinerja. Kalau kinerja tidak maksimal tapi tetap dipertahankan kan kasihan yang lain,” tandasnya.
Sementara Walikota Blitar Santoso menegaskan, hal ini murni untuk keperluan evaluasi tanpa ada muatan politis. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun untuk melihat kinerja para pekerja outsourcing. Perusahaan penyedia melakukan evaluasi kinerja tiap kontrak habis.
“Harus kita evaluasi bagaimana kinerjanya. Kalau bagus tentunya akan kita pertimbangkan. Karena pemerintah tidak mau memberikan gaji kepada yang kinerjanya kurang baik,” tegas Santoso.
Sebelumnya diberitakan, puluhan tenaga outsourcing menggeruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar, Senin (11/1/2021). Mereka mempertanyakan kontrak kerjanya di DLH Kota Blitar diberhentikan sejak 31 Desember 2020. Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen tenaga kontrak di DLH Kota Blitar pada 2021 ini. Salah satunya ditemukannya nama-nama yang diduga fiktif dalam web PT yang merekrut tenaga outsourcing. (fjr/mzm)