Surabaya, SERU.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali bagi penumpang kereta api jarak jauh atau jarak menengah harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menuturkan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor empat tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 9 Januari 2021.
“PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” seru Suprapto, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.
Mengenai hasil rapid tes, pihaknya membatasi dengan hanya tiga hari masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19.
“Hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun,” imbuh Suprapto.
Lebih lanjut, kondisi pengguna moda transportasi kereta api harus dalam kondisi sehat dengan pengecekan ketat sebelum keberangkatan.
“Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” beber Suprapto.
Bagi yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Jika suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selanjutnya akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Suprapto. (ws1/rhd)