Mantan Honorer Pemprov Jatim Tipu 75 Korban

CALO - Calo CPNS, Kus Raharjo Hartadi (53) diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (08/01/2021) - Mantan Honorer Pemprov Jatim Tipu 75 Korban - Modus Janjikan Masuk Pegawai Pemerintah
CALO - Calo CPNS, Kus Raharjo Hartadi (53) diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (08/01/2021).
Modus Janjikan Masuk Pegawai Pemerintah

Sidoarjo, SERU.co.id – Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan kasus penipuan dan pencurian dengan pemberatan, Jumat (08/01/2021).

Tersangka dalam kasus penipuan CPNS itu adalah Kus Raharjo Hartadi. Pria 53 tahun ini sebelumnya merupakan honorer Pemprov Jatim. Korbannya ada sekitar 75 orang di Jawa Timur. Penipuan ini dengan modus membantu memasukan korban menjadi pegawai  pemerintah atau pegawai negeri sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

Tersangka calo membantu memasukan korban NK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) selama satu tahun. Janjinya, kemudian bakal diangkat menjadi PNS.

Tersangka ditangkap petugas setelah adanya laporan dari korbannya ke polisi. Tersangka meminta pembayaran tunai kepada masing-masing korban secara bervariasi mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 50 juta . Tersangka mengaku kepada korban memiliki jaringan di sejumlah dinas di Provinsi Jawa Timur. Selain itu dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai tim rekruitmen.

“Korbannya diperkirakan sekitar kurang lebih 75 orang yang terdiri dari berbagai daerah wilayah Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, Jumat (08/01/2021) saat rilis.

Menurut Wahyudin, tersangka penipuan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP  dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Wahyudin mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Terutama dengan meminta sejumlah uang. Pasti ada unsur penipuannya di dalamnya,” pintanya.

Sementara kasus lainnya adalah pembobolan ATM antara lain FP (34) dan SS pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM. FP pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM mengakui telah melakukan aksinya di lima lokasi namun pelaku gagal memperoleh hasil dikarenakan kandungan oksigen yang ada didalam tabung habis sehingga tidak bisa menyalakan las dan mesin susah untuk di buka.

“Dalam menjalankan aksinya merusak mesin ATM bank BCA yang lokasinya dalam toko Alfamart Jl.Raya Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo , FP tidak sendiri, ia bersama SS namun pada saat itu FP melarikan diri. Dan saat ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku FP di rumah temannya,” tegasnya.

Bagi Wahyudin para tersangka bakal dijerat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4e) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

“Meski tidak ada uang yang berhasil diambil dari dalam mesin ATM bank BCA lokasi dalam toko Alfamart Jl Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo kasus tetap diproses,” tandasnya. (wan/ono)

Pos terkait